1.
Latar Belakang Munculnya KBK
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dapat
dikatakan sebagai salah satu bentuk inovasi kurikulum. Kemunculan KBK seiring
dengan munculnya semangat reformasi pendidikan, diawali dengan munculnya
kebijakan pemerintah di antaranya lahirnya Undang Undang No. 22 Tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah; Undang Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; serta lahirnya Tap
MPR No. IV/MPR/1999 tentang Arah Kebijakan Pendidikan di Masa Depan.
Pemberlakuan
undang-undang tersebut menuntut pelaksaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi
dalam penyelenggaraan pendidikan, yang diikuti oleh kebijakan perubahan
pengelolaan pendidikan dari yang berrsifat sentralistik ke desantrilistik. Bila
sebelumnya pengelolaan pendidikan merupakan wewenang pusat, maka dengan
berlakunya unndang-undang tersebut kewenagan untuk mengelola berada pada
pemerintahan daerah kota/kabupaten.
Atas dasar tersebut,
dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, mengantisipasi perubahan-perubahan
global pada perrsaingan bebas,serta tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, khususnya teknologi informasi, maka system pendidikan perlu
diarahkan pada pendidikan yang demokratis
yang mampu melayani setiap perbedaan dan kebutuhan individu serta mampu
membekali siswa dengan sejumlah kompetensi yang diperlukan sesuai dengan
kebutuhan.
2.
Pengertian Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Dari berbagai sumber dapat ditemukan bahwa
kurikulum dapat dimaknai dalam tiga konteks, yaitu kurikulum sebagai sejumlah
mata pelajaran, kurikulum sebagai pengalaman belajar, dan kurikulum sebagai
perencanaan program belajar.
Kurikulum sebagai sejumlah mata pelajaran
sering dihubungkan dengan usaha untuk memperoleh ijazah, sedangkan ijazah itu
sendiri menggambarkan kemampuan. Oleh karena itu, hanya orang yang telah
memperoleh kemampuan sesuai standar tertentu yang akan memperoleh ijazah.
Dalam hal ini Robert M. Hutchins (1936) juga
mengemukakan bahwa “The curriculum should include grammar, reading, theoric
and logic, and mathematic, and addition at the secondary level introduce the
great books of the western world”.
Pengertian kurikulum sebagai pengalaman belajar
mengandung makna bahwa kurikulum adalah seluruh kegiatan yang dilakukan siswa
baik didalam maupun diluar sekolah asal kegiatan tersebut berada di bawah
tanggung jawab guru (sekolah). Misalnya kegiatan anak mengerjakan pekerjaan
rumah, mengerjakan tugas kelompok, mengadakan observasi dan lain sebagainya itu
merrupakan bagian dari kurikulum, karena memang pekerjaan-pekerjaan itu adalah
tugas-tugas yang diberikan guru dalam rangka mencapai tujuan pendidikan seperti
yang diprogramkan sekolah.
Kurikulum sebagai suatu program atau
perencanaan pembelajaran sebagaimana pendapat para ahli, seperti Donald E.
Orlosky dan B. Othanel Smith (1978) dan Peter F. Olivia (1982) yang menyatakan
bahwa kurikulum pada dasarnya adalah sebuah perencanaan atau program pengalaman
siswa yang diarahkan sekolah.
Sebagai suatu rencana kurikulum bukan hanya
berisi tentang program kegiatan, akan tetapi juga berisi tentang tujuan yang
harus ditempuh beserta alat evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian
tujuan, disamping itu tentu saja berisi tentang alat atau media yang diharapkan
dapat menunjang terhadap pencapaian tujuan.
Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, mengartikan kurikulum sebagai perangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu (UU No 20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 Ayat 19).
Sedangkan kompetensi menurut Crunkilton
(1979;222) adalah sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, ketrampilan, sikap,
dan apreasiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Dengan demikian
terdapat hubungan antara tugas-tugas yang dipelajari peserta didik di sekolah
dengan kemampuan yang diperlukan oleh dunia kerja.
Menurut McAshan, kompetensi adalah suatu
pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan atau kapabilitas yang dimiliki oleh
seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga mewarnai perilaku,
kognitif, afektif dan psikomotoriknya. Dari pendapat ini maka jelas suatu
kompetensi harus didukung oleh pengetahuan, sikap dan apreasiasi. Artinya,
tanpa pengetahuan dan sikap tidak mungkin muncul suatu kompetensi tertentu.
Sejalan dengan pendapat di atas, Gordon (1988)
menjelaskan beberapa aspek yang harus terkandung dalam kompetensi, yakni;
-
Pengetahuan (knowledge) yaitu
pengetahuan seseorang untuk melakukan sesuatu, misalnya akan dapat melakukan
proses berpikir ilmiah untuk memecahkan suatu persoalan manakala ia memiliki pengetahuan
yang memadai tentang langkah-langkah berpikir ilmiah,
-
Pemahaman (understanding) yaitu
kedalaman kognitif dan afektif yang dimiliki oleh individu. Misalnya siswa
hanya mungkin dapat memecahkan masalah ekonomi manakala ia memahami
konsep-konsep ekonomi,
-
Ketrampilan (skill) adalah sesuatu yang
dimiliki oleh individu untuk melakukan tugas yang dibebankan. Misalnya siswa
hanya mungkin dapat melakukan pengamatan tentang mikroorganisme manakala ia
memiliki ketrampilan bagaimana cara menggunakan microscope sebagai alat,
-
Nilai (value) adalah suatu standar
perilaku yang telah diyakini dan secara psikologis telah menjadi bagian dari
dirinya sehingga akan mewarnai dalam segala tindakannya. Misalnya standar
perilaku siswa dalam melaksanakan proses berpikir seperti keterbukaan,
kejujuran, demokratis, kasih sayang dan lain sebagainya,
-
Sikap (attitude) yaitu perasaan atau
reaksi terhadap suatu rangsangan yang datang dari luar, misalnya perasaan
senang atau tidak senang terhadap munculnya aturan baru,
-
Minat (interest) yaitu kecenderungan
seseorang untuk melakukan suatu tindakan atau perbuatan. Misalnya minat untuk
mempelajari dan memperdalam materi pelajaran.
Berdasarkan
pengertian diatas, Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dapat diartikan sebagai
suatu konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan
(kompetensi) tugas-tugas dengan standar performansi tertentu, sehinga hasilnya
dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan terhadap seperangkat
kompetensi tertentu.
3.
Karakteristik Kurikulum Berbasis Kompetensi
(KBK)
Dari uraian tentang
pengertian KBK diatas, kita dapat menangkap dua makna yang tersirat. Pertama,
KBK mengharapkan adanya hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri
peserta didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna. Kedua,
KBK memberikan peluang pada siswa sesuai dengan keberagaman yang dimiliki
masing-masing.
Depdiknas (2002)
mengemukakan bahwa kurikulum berbasis kompetensi memiliki karakterisktik
sebagai berikut;
·
Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa
baik secara individual maupun klasikal.
·
Berorientasi pada hasil belajar dan
keberagaman.
·
Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan
pendekatan dan metode yang berrvariasi.
·
Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga
sumber belajar lainnya yang memenuhi unsure edukatif,
·
Penilaian menekankan pada proses dan hasil
belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
Dari karakteristik
KBK diatas dapat dipahami bahwa tujuan Kurikulum Berbasis Kompetensi adalah
mengembangkan potensi peserta didik untuk menghadapi perannya dimasa datang
dengan mengembangkan sejumlah kecakapan hidup (life skill).
Lebih lanjut, dari berbagai sumber tentang KBK dapat didefinisikan enam
karakteristik kurikulum yang berbasis kompetensi, yaitu (1) system belajar
dengan modul, (2) menggunakan keseluruhan sumber belajar, (3) pengalaman
lapangan, (4) strategi individual personal (5) kemudahan belajar (6) belajar
tuntas.
4.
Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi
Implementasi merupakan suatu proses penerapan ide, konsep,
kebijakan, atau inovasi dalam suatu tindakan praktis sehingga memberikan
dampak, baik berupa perubahan pengetahuan, keterampilan, maupun nilai, dan
sikap.
Berdasarkan definisi implementasi tersebut, implementasi kurikulum
berbasis kompetensi (KBK) dapat didefinisikan sebagai suatu proses penerapan
ide, konsep, dan kebijakan kurikulum (kurikulum potensial) dalam suatu
aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik menguasai seperangkat kompetensi
tertentu, sebagai hasil interaksi dengan lingkungan. Implementasi kurikulum
juga dapat diartikan sebagai aktualisasi kurikulum tertulis (written
curriculum) dalam bentuk pembelajaran.
Berdasarkan uraian diatas, dapat dikemukakan bahwa implmentasi
kurikulum adalah operasionalisasi konsep kurikulum yang masih bersifat
potensial (tertulis) menjadi actual
dalam bentuk kegiatan pembelajaran. Dalam hal
ini Hasan mengungkapkan bahwa implementasi kurikulum adalah hasil
terjemahan guru terhadap kurikulum sebagai rencana tertulis.
Implementasi kurikulum sedikitnya dipengaruhi oleh tiga factor
berikut;
a. Karakteristik kurikulum; yang mencakup
ruang lingkup ide baru suatu kurikulum dan kejelasannya bagi pengguna di
lapangan.
b. Strategi implementasi; yaitu strategi
yang digunakan dalam implementasi, seperti diskusi profesi, sminar, penataran,
lokakarya, penyediaan buku kurikulum, dan kegiatan-kegiatan yang dapat
mendorong penggunaan kurikulum di lapangan.
c. Karekteristik pengguna kurikulum, yang
meliputi pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap guru terhadap kurikulum,
serta kemampuannya untuk merelesiasikan kurikulum (curriculum planning)
dalam pembelajaran
Di sisi lain, Mars (1980) mengemukakan tiga factor yang
mempengaruhi implementasi kurikulum, yaitu dukungan kepala sekolah; dukungan
rekan sejawat guru; dan dukungan internal yang datang dari dalam diri guru
sendiri. Dari berbagai factor tersebut guru merupakan factor penentu di samping
factor-faktor lain. Dengan kata lain, keberhasilan implementasi kurikulum di
sekolah sangat ditentukan oleh factor guru, karena bagaimanapun baiknya sarana
pendidikan apabila guru tudak melaksanakan tugas dengan baik, maka hasil
implementasi kurikulum (pembelajaran) tidak akan memuaskan.
Dalam garis besarnya implementasi kurikulum berbasis kompetensi
mencakup tiga kegiatan pokok, yaitu pengembangan program, pelaksanaan
pembelajaran, dan evaluasi.
a.
Pengembangan Program
Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) mencakup
pengembangan program tahunan, program semester, program modul (pokok bahasan),
program mingguan dan harian, program pengayaan dan remedial, serta program
bimbingan dan konseling.
a.1. Program tahunan
Program tahunan merupakan program umum setiap
mata pelajaran untuk setiap kelas, yang dikembangkan oleh guru mata pelajaran
yang bersangkutan. Program ini perlu
dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahun ajaran, karena merupakan
pedoman bagi pengembangan program-program berikutnya, yakni program semester ,
program mingguan, dan program harian atau program pembelajaran setiap pokok
bahasan, yang dalam KBK dikenal modul.
a.2. Program Semester
Program semester berisikan garis-garis besar
mengenai hal-hl yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut.
Program semester ini merupakan penjabaran dari program tahunan. Pada umumnya
program semester ini berisikan tentang bulan, pokok bahasan yang hendak
disampaikan, waktu yang direncanakan, dan keterangan-keterangan.
a.3. Program
Modul (Pokok Bahasan)
Program modul atau pokok bahasan pada umumnya
dikembangkan dari setiap kompetensi dan pokok bahasan yang akan disampaikan.
Program ini merupakan penjabaran dari program semester. Pada umumnya modul
berisikan tentang lembar kegiatan peserta didik, lembar kerja, kunci lembar
kerja, lembar soal, lembar jawaban;dan lembar kunci jawaban. Dengan demikian,
peserta didik bisa belajar mandiri, tidak harus didampingi oleh guru, kegiatan
guru cukup menyiapkan modul, dan membantu peserta yang menghadapi kesulitan
belajar.
a.4. Program Mingguan Dan Harian
Untuk membantu kemajuan belajar peserta didik,
disamping modul perlu dikembangkan program mingguan dan harian. Program ini merupakan penjabaran dari program
semester dan program modul. Melalui program ini dapat diketahui tujuan-tujuan
yang telah dicapai dan yang perlu diulang, bagi setiap peserta didik. Melalui
program ini juga diidentifikasi kemajuan belajar setiap peserta didik, sehingga
dapat diketahui peserta didik yang mendapat kesulitan dalam setiap modul yang
dikerjakan, dan peserta yang memiliki kecepatan belajar di atas rata-rata
kelas. Bagi peserta didik yang cepat bisa diberikan pengayaan, sedang bagi yang
lambat dilakukan pengulangan modul untuk mencapai tujuan yang belum dicapai
dengan menggunakan waktu cadangan.
a.5. Program Pengayaan Dan Remedial
Program ini
merupakan pelengkap dan penjabaran dari program mingguan dan harian.
Berdasarkan hasil analisis terhadap kegiatan belajar, dan terhadap tugas-tugas
modul, hasil tes, dan ulangan dapat diperoleh tingkat kemampuan belajar setiap
peserta didik. Hasil analisis ini dipandukan dengan catatan-catatan yang ada
pada program mingguan dan harian, untuk digunakan sebagai bahan tindak lanjut
proses pembelajaran yang telah dilaksanakan. Program ini juga mengidentifikasi
modul yang perlu diulang, peserta didik yang wajib mengikuti remedial, dan yang
mengikuti program pengayaan.
a.6. Program
Bimbingan Dan Konseling Pendidikan
Sekolah berkewajiban memberikan bimbingan dan
konseling kepada peserta didik yang menyangkut pribadi, social, belajar, dan
karier. Selain guru pembimbing, guru mata pelajaran yang memenuhi criteria
pelayanan bimbingan dan karier diperkenankan memfungsikan diri sebagai guru
pembimbing. Oleh karena itu, guru mata pelajaran harus senantiasa berdiskusi
dan berkoordinasi dengan guru bimbingan dan konseling secara rutin dan
berkesinambungan.
b.
Pelaksanaan Pembelajaran
Pembelajaran pada hakikatnya adalah proses interaksi antara peserta
didik dengan lingkungannya, sehingga terjadi perubahan perilaku kearah yang
lebih baik. Dalam interaksi tersebut banyak sekali factor yang mempengaruhinya,
baik factor internal yang datang dari dalam diri individu, maupun factor
eksternal yang datang dari lingkungan.
Dalam pembelajaran, tugas guru yang paling utama adalah
mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku bagi
peserta didik. Umumnya pelaksanaan pembelajaran mencakup tiga hal: pre tes,
proses dan post tes. Ketiga hal tersebut dijelaskan berikut ini.
1.
Pre tes (tes awal)
Pada umunya
pelaksanaan proses pembelajaran dimulai dengan pre tes. Pre tes ini memiliki
banyak kegunaan dalam menjaga proses pembelajaran yang akan dilaksanakan. Oleh
karena itu pre tes memegang peranan yang cukup penting dalam proses
pembelajaran. Fngsi pre tes ini antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut:
a.
Untuk menyiapkan peserta didik dalam proses
belajar, karena dengan pre tes maka pikiran mereka akan terfokus pada soal-soal
yang harus mereka jawab.
b.
Untuk mengetahui tingkat kemajuan peserta didik
sehubungan dengan proses pembelajaran yang dilakukan
c.
Untuk mengetahui kemampuan awal yang telah
dimiliki peserta didik mengenai bahan ajaran yang akan dijadikan topic dalam
proses pembelajaran.
d.
Untuk mengetahui darimana seharusnya proses
pembelajaran dimulai, tujan-tujaun mana yang perlu mendapat penekanan dan
perhatian khusus.
2.
Proses
Proses disini
dimaksudkan sebagai kegiatan ini dari pelaksanaan proses pembelajaran, yakni
begaiamana tujuan-tujuan belajar direalissasikan melalui modul. Proses
pembelajaran perlu dilakukan dengan tenang dan menyenangkan, hal tersebut tentu
saja menuntut aktivitas dan kreativitas guru dalam menciptakan lingungan yang kondusif.
Proses pembelajaran dikatakan efektif
apabila seluruh peserta didik terlibat secara aktif, baik mental, fisik maupun
sosialnya.
3.
Post test
Pada umumnya
pelaksanaan pembelajaran diakhiri dengan post tes. Sama halnya dengan pre tes,
post tes juga memiliki banyak kegunaan, terutama dalam melihat keberhasilan
pemblejaran. Fungsi post tes antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut:
a.
Untuk mengetahui tingkat penguasaan peserta
didik terhadap kompetensi yang telah ditentukan, baik secara individu maupun
kelompok.
b.
Untuk mengetahui kompetensi dan tujuan-tujuan
yang dapat dikuasai oleh peserta didik, serta kompetensi dan tujuan-tujuan yang
belum dikuasainya.
c.
Untuk mengetahui peserta didik-peserta didik
yang perlu mengikuti kegiatan remedial, dan peserta diidk yang perlu mengikuti
kegiatan pengayaan, serta untuk mengetahui tingkat kesulitan dalam mengerjakan
modul (kesulitan bealajar).
d.
Sebagai bahan acuan untuk melakukan perbaikan
terhadap komponen-komponen modul, dan proses pembelajaran yang telah dilaksanakan,
baik terhadap perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi.
c.
Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar dalam implementasi kurikulum berbasis
kompetensi dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan dasar, penilaian
akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, bench-marking, dan penilaian
program.
1.
Penilaian Kelas
Penilaian kelas
dilakukan dengan ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir. Ulangan harian
dilakukan setiap selesai proses pembelajaran dalam satuan bahasan atau
kompetensi tertentu. Ulangan harian ini terdiri dari seperangkat soal yang
harus dijawab para peserta didik, dan tugas-tugas terstruktur yang berkaitan
dengan konsep yang sedang dibahas. Ulangan harian minimal dilakukan tiga kali
dalam setiap semester. Ulangan harian ini terutama ditujukan untuk memperbaiki
modul dan program pembelajaran, tetapi tidak menutup kemungkinan digunakan
untuk tujuan-tujuan lain, misalnya sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan
nilai bagi para peserta didik.
2.
Tes Kemampuan Dasar
Tes kemampuan dasar
dilakukan untuk mengetahui kemampuan membaca, menulis, dan berhitung yang
diperlukan dalam rangka memperbaiki program pembelajaran (program remedial). Tes kemampaun dasar dilakukan pada
setiap tahun.
3.
Penilaian Akhir Satuan Pendidikan Dan
Sertifikasi
Pada setiap akhir
semester dan tahun pelajaran diselenggarakan kegiatan penilaian guna
mendapatkan gambaran secara utuh dan menyeluruh mengenai ketuntasan belajar
peserta didik dalam satuan waktu tertentu. Untuk keperluan sertifikasi, kinerja,
dan hasil belajar yang dicantumkan dalam
surat Tanda Tamat Belajar tidak semata-mata atas didasarkan atas hasil penilain pada akhir
jenjang sekolah.
4.
Benchmarking
Benchmarking
merupakan suatu standar untuk mengukur kinerja yang sedang berjalan, proses,
dan hasil untuk mencapai suatu
keunggulan yang memuaskan. Ukuran keunggulan dapat ditentukan di tingkat
sekolah, daerah, atau nasional. Penilaian dilaksanakan secara berkesinambungan
sehingga peserta didik dapt mencapai satuan tahap keunggulan pembelajaran yang
sesuai dengan kemampuan usaha dan keuletannya.
5.
Penilaian Program
Penilaian program
dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan secara
kontinu dan berkesinambungan. Penilaian program dilakukan untuk mengetahui
kesesuaian kurikulum dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional,
serta kesesuaian dengan tuntutan perkembangan masyarakat, dan kemajuan jaman.
DAFTAR PUSTAKA
·
Wina Sanjaya, M.Pd, Pembelajaran Dalam
Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi, Kencana, Jakarta 2005
·
Dr. E. Mulyasa, M.Pd, Kurikulum Berbasis
Kompetensi, Konsep, Karakterisitik, Implementasi dan Inovasi, PT remaja
Rosda Karya, Bandung 2005.
·
http://undiksha.ac.id