Social Icons

Pages

March 5, 2014

Pentingnya Profesionalisme Guru



A.                Definisi Profesi
Secara etimologi profesi dari kata profession yang berarti pekerjaan. Professional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli. Professionalism artinya sifat professional.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut: profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejujuran dan sebagainya) tertentu. Professional adalah (1) bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya dan (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. Profesionalisasi adalah proses membuat suatu badan organisasi agar menjadi professional.
Secara istilah profesi biasa diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasarkan pada keahlian tertentu. Hanya saja tidak semua orang yang mempunyai kapasitas dan kehalian tertentu sebagai buah pendidikan yang ditempuhnya menempuh kehidupannya dengan kehlian tersebut, maka ada yang mensyaratkan adanya suatu sikap bahwa pemilik keahlian tersebut akan mengabdikan dirinya pada jabatan tersebut.
Secara leksikal[2], perkataan profesi itu ternyata mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama, profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan (to profess means to trust), bahkan suatu keyakinan (to belief in) atas suatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang (Hornby, 1962). Kedua, profesi itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu (a particular business, Hornby 1962).
Webster’s New Word Dictionary menunjukkan lebih lanjut bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi (kepada pengembannya) dalam liberal arts[3] atau science dan biasanya meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual seperti mengajar, keinsyiyuran, mengarang dan sebagainya.
Vollmer (1956) dengan menggunakan pendeketan kajian sosiologik, mempersepsikan bahwa profesi itu sesungguhnya hanyalah merupakan suatu jenis model atau tipe pekerjaan ideal saja, karena dalam realitasnya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya. Namun, demikian, bukanlah merupakan hal mustahil pula untuk mencapainya asalkan ada upaya yang sunngguh kepada pencapainnya.
Berbicara tentang profesi melibatkan beberapa istilah yang berkaitan, yaitu profesi, professional, profesionalisme, profesionalisasi dan profesionalitas.
1.      Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya. Artinya ia tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu,
2.      Professional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan yang sesuai dengan profesinya.
3.      Profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-srtategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya,
4.      Profesionalitas mengacu pada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya,
5.      Profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan kualififkasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai criteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi.

Pengertian profesionalisme adalah suatu pandangan terahadap keahlian tertentu yang diperlukan dalam pekerjaan tertentu, yang mana keahlian itu hanya diperoleh melalui pendidikan khusus atau latihan khusus (Arifin, 1995: 105).
Profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pembalajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Sementara itu, guru yang professional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pembelajaran. Dengan kata lain, dapat disimpulkan bahwa pengertian guru professional adalah orang yang memiliki kemampuan  dan keahlian khusus dalam bidang keguruan, sehigga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru yang professional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang luas di bidangnya.
Sedangkan Oemar Hamalik (2006: 27) mengemukakan bahwa guru professional merupakan orang yang telah menempuh program pendidikan guru dan memiliki tingkat master serta telah mendapat ijazah negara dan telah berpengalaman dalam mengajar pada kelas-kelas dasar.

B.                 Persyaratan Profesi
Banyak pekerjaan yang selama ini menyebut diri sebagai suatu profesi. Sesungguhnya belum secara penuh dapat disebut demikian, mungkin tingkatannya merupakan “pekerjaan” (vocation).
Menyebutnya sebagai profesi bisa jadi karena  kita sudah terbiasa atau karena ketidakjelasan kriteria yang digunakan. Dengan berpedoman dengan syarat-syarat suatu profesi maka pekerjaan keguruan, kewartawanan dan yang lainnya masih merupakan pekerjaan yang berada pada taraf profesi yang sedang tumbuh (growing profession) dan belum mencapai suatu profesi dalam arti yang sesungguhnya.
Adapun syarat-syarat suatu pekerjaan dikatakan profesi yaitu:
a.       Pekerjaan itu mempunyai fungsi dan signifikasi sosial karena diperlukan mengabdi kepada masyarakat. Di pihak lain, pengakuan masyarakat merupakan syarat mutlak bagi suatu profesi, jauh lebih penting dari pengakuan pemerintah.
b.      Profesi menurut ketrampilan tertentu yang di peroleh lewat pendidikan dan latihan yang lama dan intensif serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang secara sosial  dapat dipertanggungjawabkan (accountable)
c.       Profesi didukung oleh suatu disiplin umum, bukan hanya sekedar serpihan atau hanya common sense
d.      Ada kode etik yang menjadi pedoman prilaku anggotanya beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik.
e.       Anggota profesi baik perorangan atau kelompok berhak memperoleh imbalan finansial atau materiil sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Pemerintah melalui presiden sudah mencanangkan guru sebagai profesi pada tanggal 2 Desember 2004 dengan pengembangan guru sebagai profesi diharapkan mampu :
a.       Membentuk, membangun, dan mengelola guru yang memiliki harkat dan martabat yang tinggi di tengah masyarakat.
b.      Meningkatkan kehidupan guru yang sejahtera.
c.       Meningkatkan mutu pembelajaran yang mampu mendukung terwujudnya lulusan yang kompeten, terstandar dalam rangka pencapaian visi, misi dan tujuan pendidikan nasional pada masa mendatang.
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru Bab II Kompetensi dan Sertifikasi pasal 3 ayat 7 menyebutkan bahwa “Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a.       Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu, dan
b.      Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

C.                 Pentingnya Profesionalisme Guru
Pada dasarnya profesionalisme dan sikap professional itu merupakam motivasi intrinsic yang ada pada diri seseorang sebagai pendorong untuk mengembangkan dirinya menjadi tenaga professional. Motivasi intrinsic tersebut akan berdampak pada munculnya etos kerja yang unggul (excellence) yang ditunjukkan dalam lima bentuk kerja sebagai berikut:
1.      Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal,
2.      Meningkatkan dan memelihara citra profesi,
3.      Memanfaatkan setiap kesempatan pengembangan professional,
4.      Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi,
5.      Memilki kebanggaan terhadap profesinya.
Di dalam dunia pendidikan, guru adalah seorang pendidik, pembimbing, pelatih dan pengembang kurikulum yang dapat menciptakan kondisi dan suasana belajar yang kondusif, yaitu suasan belajar menyenangkan, menarik, memberi rasa aman, memberikan ruang pada siswa untuk berpikir aktif, kreatif dan inovatif dalam mengeksplorasi dan mengelaborasi kemampuannya.
Guru dalam era teknologi informasi dan komunikasi sekarang ini bukan hanya sekadar mengajar (transfer of knowledge) melainkan harus menjadi manajer belajar. Hal tersebut mengandung arti, setiap guru diharapkan mampu menciptakan kondisi belajar yang menantang kreativitas dan aktivitas siswa, memotivasi siswa, menggunakan multimedia, multimetode, dan multisumber agar mencapai tujuan pembelajaran yang diharapkan.
Berkenaan dengan profesionalisme guru dalam pendidikan Sanusi et al. (1991: 23) mengutarakan enam asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan, yaitu:
1.      Subjek pendidikan adalah manusia yang memilki kemauan, pengetahuan, emosi dan perasaan dan dapat dikembangkan sesuai dengan potensinya, sementara itu pendidikan dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia,
2.      Pendidikan dilakukan secara intensional, yakni secara sadar bertujuan, maka pendidikan menjadi normatif yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara universal, nasional maupun local, yang merupakan acuan para pendidik, peserta didik, dan pengelola pendidikan,
3.      Teori-teori pendidikan merupakan jawaban kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan,
4.      Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia, yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang. Oleh karena itu, pendidikan itu adalah usaha untuk mengembangkan potensi unggul tersebut,
5.      Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya, yakni situasi dimana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik yang memungkinkan peserta didik tumbuh ke arah yang dikehendaki oleh pendidik agar selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyarakat,
6.      Sering terjadi dilema antara tujuan utama pendidikan, yaitu menjadikan manusia sebagai manusia yang baik (dimensi intrinsic) dengan misi instrumental, yakni yang merupakan alat perubahan atau mencapai sesuatu.
Untuk menunjang profesionalisme seorang guru, alangkah baiknya seorang guru menyadari tentang hakikat pendidikan. Hakikat pendidikan tidak akan terlepas dari hakikat manusia sebab urusan utama pendidikan adalah manusia. Pada dasarnya pancasila sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia memberikan pedoman bahwa kebahagiaan manusia akan tercapai apabila kehidupan manusia itu didasarkan atas keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya.
Wawasan yang dianut oleh pendidik dalam hal ini guru, tentang manusia akan mempengaruhi strategi atau metode yang digunakan dalam melaksanakan tugasnya. Karena pada dasarnya pendidikan harus dilihat sebagai proses dan sekaligus sebagai tujuan. Asumsi dasar pendidikan tersebut memandang pendidikan sebagai kegiatan kehidupan dalam masyarakat untuk mencapai perwujudan manusia seutuhnya yang berlangsung sepanjang hayat. Tantangan utama di dalam pendidikan adalah menentukan cara-cara yang tepat didalam menterjemahkan tujuan umum yang dimaksud ke dalam perbuatan pendidikan. Dengan demikian hakikat pendidikan pada prinsipnya:
a.       Pendidikan merupakan proses interaksi manusia yang ditandai oleh keseimbangan antara kedaulatan subyek didik dengan kewibawaan pendidik,
b.      Pendidikan merupakan usaha penyiapan subyek didik menghadapi lingkungan hidup yang mengalami perubahan yang semakin pesat,
c.       Pendidikan meningkatkan kualitas kehidupan pribadi dan masyarakat,
d.      Pendidikan berlangsung seumur hidup,
e.       Pendidikan merupakan kiat dalam menerapkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan teknologi bagi pembentukan manusia seutuhnya.
  


DAFTAR PUSTAKA
Panitia Sertifikasi Guru, Materi Kebijakan pengembangan Profesi Guru, Pendidikan dan Latihan Guru LPTK Rayon 211 Fakultas Tarbiya dan Keguruan IAIN Antasari Banjarmasin 2013, hal 3
Udin Syaefudin Saud, Pengembang Profesi Guru, Alfabeta, Bandung 2009
Rusman, Model-model Pembelajaran, PT RajaGrafindo, Jakarta 2011,cet ke-4
Dedi Supriadi, Mengangkat Citra dan Martabat Guru, Yogyakarta: Adicipta Karya Nusa, 1999
Ali Mudloffir, Pendidik Profesional (Konsep, Strategi dan Aplikasinya Dalam Peningkatan Mutu Pendidik di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarata 2012, cet 1
Kunandar, Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Guru, Jakarta: Rajawali Pers, 2007
Artikel Agus Suharno & Siti Fitriana, Pentingnya Profesionalisme Guru Dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan.



No comments:

Post a Comment