A. Definisi
Profesi
Secara
etimologi profesi dari kata profession yang berarti pekerjaan. Professional
artinya orang yang ahli atau tenaga ahli. Professionalism artinya sifat
professional.
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut:
profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(ketrampilan, kejujuran dan sebagainya) tertentu. Professional adalah (1)
bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya dan (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Profesionalisasi adalah proses membuat suatu badan organisasi agar menjadi
professional.
Secara istilah
profesi biasa diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasarkan pada
keahlian tertentu. Hanya saja tidak semua orang yang mempunyai kapasitas dan
kehalian tertentu sebagai buah pendidikan yang ditempuhnya menempuh
kehidupannya dengan kehlian tersebut, maka ada yang mensyaratkan adanya suatu
sikap bahwa pemilik keahlian tersebut akan mengabdikan dirinya pada jabatan
tersebut.
Secara leksikal[2],
perkataan profesi itu ternyata mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama,
profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan (to profess
means to trust), bahkan suatu keyakinan (to belief in) atas suatu
kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang (Hornby, 1962). Kedua,
profesi itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau
urusan tertentu (a particular business, Hornby 1962).
Webster’s New
Word Dictionary menunjukkan lebih lanjut bahwa profesi merupakan suatu
pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi (kepada pengembannya) dalam liberal
arts[3]
atau science dan biasanya meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual
seperti mengajar, keinsyiyuran, mengarang dan sebagainya.
Vollmer (1956)
dengan menggunakan pendeketan kajian sosiologik, mempersepsikan bahwa profesi
itu sesungguhnya hanyalah merupakan suatu jenis model atau tipe pekerjaan ideal
saja, karena dalam realitasnya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya.
Namun, demikian, bukanlah merupakan hal mustahil pula untuk mencapainya asalkan
ada upaya yang sunngguh kepada pencapainnya.
Berbicara
tentang profesi melibatkan beberapa istilah yang berkaitan, yaitu profesi,
professional, profesionalisme, profesionalisasi dan profesionalitas.
1.
Profesi
adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari
para anggotanya. Artinya ia tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang
tidak dilatih dan disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu,
2.
Professional
menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi. Kedua,
penampilan seseorang dalam melakukan yang sesuai dengan profesinya.
3.
Profesionalisme
menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan
kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-srtategi yang
digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya,
4.
Profesionalitas
mengacu pada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat
pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan
pekerjaannya,
5.
Profesionalisasi
menunjuk pada proses peningkatan kualififkasi maupun kemampuan para anggota
profesi dalam mencapai criteria yang standar dalam penampilannya sebagai
anggota suatu profesi.
Pengertian
profesionalisme adalah suatu pandangan terahadap keahlian tertentu yang
diperlukan dalam pekerjaan tertentu, yang mana keahlian itu hanya diperoleh
melalui pendidikan khusus atau latihan khusus (Arifin, 1995: 105).
Profesionalisme
guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan dan kualitas suatu keahlian dan
kewenangan dalam bidang pendidikan dan pembalajaran yang berkaitan dengan
pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Sementara itu, guru yang
professional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk
melakukan tugas pendidikan dan pembelajaran. Dengan kata lain, dapat
disimpulkan bahwa pengertian guru professional adalah orang yang memiliki
kemampuan dan keahlian khusus dalam
bidang keguruan, sehigga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru
dengan kemampuan maksimal. Guru yang professional adalah orang yang terdidik
dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang luas di bidangnya.
Sedangkan Oemar
Hamalik (2006: 27) mengemukakan bahwa guru professional merupakan orang yang
telah menempuh program pendidikan guru dan memiliki tingkat master serta telah
mendapat ijazah negara dan telah berpengalaman dalam mengajar pada kelas-kelas
dasar.
B.
Persyaratan
Profesi
Banyak pekerjaan yang selama ini menyebut diri sebagai suatu
profesi. Sesungguhnya belum secara penuh dapat disebut demikian, mungkin
tingkatannya merupakan “pekerjaan” (vocation).
Menyebutnya sebagai profesi bisa jadi karena kita sudah terbiasa atau karena
ketidakjelasan kriteria yang digunakan. Dengan berpedoman dengan syarat-syarat
suatu profesi maka pekerjaan keguruan, kewartawanan dan yang lainnya masih
merupakan pekerjaan yang berada pada taraf profesi yang sedang tumbuh (growing
profession) dan belum mencapai suatu profesi dalam arti yang sesungguhnya.
Adapun syarat-syarat suatu pekerjaan dikatakan profesi yaitu:
a.
Pekerjaan
itu mempunyai fungsi dan signifikasi sosial karena diperlukan mengabdi kepada
masyarakat. Di pihak lain, pengakuan masyarakat merupakan syarat mutlak bagi
suatu profesi, jauh lebih penting dari pengakuan pemerintah.
b.
Profesi
menurut ketrampilan tertentu yang di peroleh lewat pendidikan dan latihan yang
lama dan intensif serta dilakukan dalam lembaga tertentu yang secara
sosial dapat dipertanggungjawabkan (accountable)
c.
Profesi
didukung oleh suatu disiplin umum, bukan hanya sekedar serpihan atau hanya common
sense
d.
Ada
kode etik yang menjadi pedoman prilaku anggotanya beserta sanksi yang jelas dan
tegas terhadap pelanggar kode etik.
e.
Anggota
profesi baik perorangan atau kelompok berhak memperoleh imbalan finansial atau
materiil sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Pemerintah melalui presiden sudah mencanangkan guru sebagai profesi
pada tanggal 2 Desember 2004 dengan pengembangan guru sebagai profesi
diharapkan mampu :
a.
Membentuk,
membangun, dan mengelola guru yang memiliki harkat dan martabat yang tinggi di
tengah masyarakat.
b.
Meningkatkan
kehidupan guru yang sejahtera.
c.
Meningkatkan
mutu pembelajaran yang mampu mendukung terwujudnya lulusan yang kompeten,
terstandar dalam rangka pencapaian visi, misi dan tujuan pendidikan nasional
pada masa mendatang.
Dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru Bab II
Kompetensi dan Sertifikasi pasal 3 ayat 7 menyebutkan bahwa “Kompetensi profesional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan Guru dalam menguasai
pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni budaya yang
diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a.
Materi
pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan
pendidikan, mata pelajaran dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu,
dan
b.
Konsep
dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara
konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata
pelajaran dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
C.
Pentingnya
Profesionalisme Guru
Pada dasarnya
profesionalisme dan sikap professional itu merupakam motivasi intrinsic yang
ada pada diri seseorang sebagai pendorong untuk mengembangkan dirinya menjadi
tenaga professional. Motivasi intrinsic tersebut akan berdampak pada munculnya
etos kerja yang unggul (excellence) yang ditunjukkan dalam lima bentuk kerja
sebagai berikut:
1.
Keinginan
untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal,
2.
Meningkatkan
dan memelihara citra profesi,
3.
Memanfaatkan
setiap kesempatan pengembangan professional,
4.
Mengejar
kualitas dan cita-cita dalam profesi,
Di dalam dunia
pendidikan, guru adalah seorang pendidik, pembimbing, pelatih dan pengembang
kurikulum yang dapat menciptakan kondisi dan suasana belajar yang kondusif,
yaitu suasan belajar menyenangkan, menarik, memberi rasa aman, memberikan ruang
pada siswa untuk berpikir aktif, kreatif dan inovatif dalam mengeksplorasi dan
mengelaborasi kemampuannya.
Guru dalam era
teknologi informasi dan komunikasi sekarang ini bukan hanya sekadar mengajar (transfer
of knowledge) melainkan harus menjadi manajer belajar. Hal tersebut
mengandung arti, setiap guru diharapkan mampu menciptakan kondisi belajar yang
menantang kreativitas dan aktivitas siswa, memotivasi siswa, menggunakan
multimedia, multimetode, dan multisumber agar mencapai tujuan pembelajaran yang
diharapkan.
Berkenaan
dengan profesionalisme guru dalam pendidikan Sanusi et al. (1991: 23)
mengutarakan enam asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam
pendidikan, yaitu:
1.
Subjek
pendidikan adalah manusia yang memilki kemauan, pengetahuan, emosi dan perasaan
dan dapat dikembangkan sesuai dengan potensinya, sementara itu pendidikan
dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia,
2.
Pendidikan
dilakukan secara intensional, yakni secara sadar bertujuan, maka pendidikan
menjadi normatif
yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara universal,
nasional maupun local, yang merupakan acuan para pendidik, peserta didik, dan
pengelola pendidikan,
3.
Teori-teori
pendidikan merupakan jawaban kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan
pendidikan,
4.
Pendidikan
bertolak dari asumsi pokok tentang manusia, yakni manusia mempunyai potensi
yang baik untuk berkembang. Oleh karena itu, pendidikan itu adalah usaha untuk
mengembangkan potensi unggul tersebut,
5.
Inti
pendidikan terjadi dalam prosesnya, yakni situasi dimana terjadi dialog antara
peserta didik dengan pendidik yang memungkinkan peserta didik tumbuh ke arah
yang dikehendaki oleh pendidik agar selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung
tinggi masyarakat,
6.
Sering
terjadi dilema antara tujuan utama pendidikan, yaitu menjadikan manusia sebagai
manusia yang baik (dimensi intrinsic) dengan misi instrumental, yakni yang
merupakan alat perubahan atau mencapai sesuatu.
Untuk menunjang
profesionalisme seorang guru, alangkah baiknya seorang guru menyadari tentang
hakikat pendidikan. Hakikat pendidikan tidak akan terlepas dari hakikat manusia
sebab urusan utama pendidikan adalah manusia. Pada dasarnya pancasila sebagai
filsafat hidup bangsa Indonesia memberikan pedoman bahwa kebahagiaan manusia
akan tercapai apabila kehidupan manusia itu didasarkan atas keselarasan dan
keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubungan manusia
dengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan manusia
dengan Tuhannya.
Wawasan yang
dianut oleh pendidik dalam hal ini guru, tentang manusia akan mempengaruhi
strategi atau metode yang digunakan dalam melaksanakan tugasnya. Karena pada
dasarnya pendidikan harus dilihat sebagai proses dan sekaligus sebagai tujuan.
Asumsi dasar pendidikan tersebut memandang pendidikan sebagai kegiatan
kehidupan dalam masyarakat untuk mencapai perwujudan manusia seutuhnya yang
berlangsung sepanjang hayat. Tantangan utama di dalam pendidikan adalah
menentukan cara-cara yang tepat didalam menterjemahkan tujuan umum yang
dimaksud ke dalam perbuatan pendidikan. Dengan demikian hakikat pendidikan pada
prinsipnya:
a.
Pendidikan
merupakan proses interaksi manusia yang ditandai oleh keseimbangan antara
kedaulatan subyek didik dengan kewibawaan pendidik,
b.
Pendidikan
merupakan usaha penyiapan subyek didik menghadapi lingkungan hidup yang
mengalami perubahan yang semakin pesat,
c.
Pendidikan
meningkatkan kualitas kehidupan pribadi dan masyarakat,
d.
Pendidikan
berlangsung seumur hidup,
e.
Pendidikan
merupakan kiat dalam menerapkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan teknologi
bagi pembentukan manusia seutuhnya.
DAFTAR PUSTAKA
Panitia Sertifikasi Guru, Materi
Kebijakan pengembangan Profesi Guru, Pendidikan dan Latihan Guru LPTK Rayon 211
Fakultas Tarbiya dan Keguruan IAIN Antasari Banjarmasin 2013, hal 3
Udin Syaefudin Saud, Pengembang
Profesi Guru, Alfabeta, Bandung 2009
Rusman, Model-model Pembelajaran, PT RajaGrafindo, Jakarta
2011,cet ke-4
Dedi Supriadi, Mengangkat Citra
dan Martabat Guru, Yogyakarta: Adicipta Karya Nusa, 1999
Ali Mudloffir, Pendidik Profesional
(Konsep, Strategi dan Aplikasinya Dalam Peningkatan Mutu Pendidik di Indonesia,
PT RajaGrafindo Persada, Jakarata 2012, cet 1
Kunandar, Guru Profesional
Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Persiapan
Menghadapi Sertifikasi Guru, Jakarta: Rajawali Pers, 2007
Artikel Agus Suharno & Siti
Fitriana, Pentingnya Profesionalisme Guru Dalam Meningkatkan Kualitas
Pendidikan.
No comments:
Post a Comment