Social Icons

Pages

March 25, 2014

Kurikulum Berbasis Kompetensi



1.            Latar Belakang Munculnya KBK
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk inovasi kurikulum. Kemunculan KBK seiring dengan munculnya semangat reformasi pendidikan, diawali dengan munculnya kebijakan pemerintah di antaranya lahirnya Undang Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah; Undang Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; serta lahirnya Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang Arah Kebijakan Pendidikan di Masa Depan.
Pemberlakuan undang-undang tersebut menuntut pelaksaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan, yang diikuti oleh kebijakan perubahan pengelolaan pendidikan dari yang berrsifat sentralistik ke desantrilistik. Bila sebelumnya pengelolaan pendidikan merupakan wewenang pusat, maka dengan berlakunya unndang-undang tersebut kewenagan untuk mengelola berada pada pemerintahan daerah kota/kabupaten.
Atas dasar tersebut, dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, mengantisipasi perubahan-perubahan global pada perrsaingan bebas,serta tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi, maka system pendidikan perlu diarahkan pada pendidikan yang demokratis  yang mampu melayani setiap perbedaan dan kebutuhan individu serta mampu membekali siswa dengan sejumlah kompetensi yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan.

2.            Pengertian Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Dari berbagai sumber dapat ditemukan bahwa kurikulum dapat dimaknai dalam tiga konteks, yaitu kurikulum sebagai sejumlah mata pelajaran, kurikulum sebagai pengalaman belajar, dan kurikulum sebagai perencanaan program belajar.
Kurikulum sebagai sejumlah mata pelajaran sering dihubungkan dengan usaha untuk memperoleh ijazah, sedangkan ijazah itu sendiri menggambarkan kemampuan. Oleh karena itu, hanya orang yang telah memperoleh kemampuan sesuai standar tertentu yang akan memperoleh ijazah.
Dalam hal ini Robert M. Hutchins (1936) juga mengemukakan bahwa “The curriculum should include grammar, reading, theoric and logic, and mathematic, and addition at the secondary level introduce the great books of the western world”.
Pengertian kurikulum sebagai pengalaman belajar mengandung makna bahwa kurikulum adalah seluruh kegiatan yang dilakukan siswa baik didalam maupun diluar sekolah asal kegiatan tersebut berada di bawah tanggung jawab guru (sekolah). Misalnya kegiatan anak mengerjakan pekerjaan rumah, mengerjakan tugas kelompok, mengadakan observasi dan lain sebagainya itu merrupakan bagian dari kurikulum, karena memang pekerjaan-pekerjaan itu adalah tugas-tugas yang diberikan guru dalam rangka mencapai tujuan pendidikan seperti yang diprogramkan sekolah.
 Kurikulum sebagai suatu program atau perencanaan pembelajaran sebagaimana pendapat para ahli, seperti Donald E. Orlosky dan B. Othanel Smith (1978) dan Peter F. Olivia (1982) yang menyatakan bahwa kurikulum pada dasarnya adalah sebuah perencanaan atau program pengalaman siswa yang diarahkan sekolah.
Sebagai suatu rencana kurikulum bukan hanya berisi tentang program kegiatan, akan tetapi juga berisi tentang tujuan yang harus ditempuh beserta alat evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian tujuan, disamping itu tentu saja berisi tentang alat atau media yang diharapkan dapat menunjang terhadap pencapaian tujuan.
Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mengartikan kurikulum sebagai perangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU No 20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 Ayat 19).
Sedangkan kompetensi menurut Crunkilton (1979;222) adalah sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, ketrampilan, sikap, dan apreasiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Dengan demikian terdapat hubungan antara tugas-tugas yang dipelajari peserta didik di sekolah dengan kemampuan yang diperlukan oleh dunia kerja.
Menurut McAshan, kompetensi adalah suatu pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan atau kapabilitas yang dimiliki oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya sehingga mewarnai perilaku, kognitif, afektif dan psikomotoriknya. Dari pendapat ini maka jelas suatu kompetensi harus didukung oleh pengetahuan, sikap dan apreasiasi. Artinya, tanpa pengetahuan dan sikap tidak mungkin muncul suatu kompetensi tertentu.
  Sejalan dengan pendapat di atas, Gordon (1988) menjelaskan beberapa aspek yang harus terkandung dalam kompetensi, yakni;
-          Pengetahuan (knowledge) yaitu pengetahuan seseorang untuk melakukan sesuatu, misalnya akan dapat melakukan proses berpikir ilmiah untuk memecahkan suatu persoalan manakala ia memiliki pengetahuan yang memadai tentang langkah-langkah berpikir ilmiah,
-          Pemahaman (understanding) yaitu kedalaman kognitif dan afektif yang dimiliki oleh individu. Misalnya siswa hanya mungkin dapat memecahkan masalah ekonomi manakala ia memahami konsep-konsep ekonomi,
-          Ketrampilan (skill) adalah sesuatu yang dimiliki oleh individu untuk melakukan tugas yang dibebankan. Misalnya siswa hanya mungkin dapat melakukan pengamatan tentang mikroorganisme manakala ia memiliki ketrampilan bagaimana cara menggunakan microscope sebagai alat,
-          Nilai (value) adalah suatu standar perilaku yang telah diyakini dan secara psikologis telah menjadi bagian dari dirinya sehingga akan mewarnai dalam segala tindakannya. Misalnya standar perilaku siswa dalam melaksanakan proses berpikir seperti keterbukaan, kejujuran, demokratis, kasih sayang dan lain sebagainya,
-          Sikap (attitude) yaitu perasaan atau reaksi terhadap suatu rangsangan yang datang dari luar, misalnya perasaan senang atau tidak senang terhadap munculnya aturan baru,
-          Minat (interest) yaitu kecenderungan seseorang untuk melakukan suatu tindakan atau perbuatan. Misalnya minat untuk mempelajari dan memperdalam materi pelajaran.
Berdasarkan pengertian diatas, Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dapat diartikan sebagai suatu konsep kurikulum yang menekankan pada pengembangan kemampuan melakukan (kompetensi) tugas-tugas dengan standar performansi tertentu, sehinga hasilnya dapat dirasakan oleh peserta didik, berupa penguasaan terhadap seperangkat kompetensi tertentu.

3.            Karakteristik Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Dari uraian tentang pengertian KBK diatas, kita dapat menangkap dua makna yang tersirat. Pertama, KBK mengharapkan adanya hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna. Kedua, KBK memberikan peluang pada siswa sesuai dengan keberagaman yang dimiliki masing-masing.
Depdiknas (2002) mengemukakan bahwa kurikulum berbasis kompetensi memiliki karakterisktik sebagai berikut;
·         Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
·         Berorientasi pada hasil belajar dan keberagaman.
·         Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang berrvariasi.
·         Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsure edukatif,
·         Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
Dari karakteristik KBK diatas dapat dipahami bahwa tujuan Kurikulum Berbasis Kompetensi adalah mengembangkan potensi peserta didik untuk menghadapi perannya dimasa datang dengan mengembangkan sejumlah kecakapan hidup (life skill). Lebih lanjut, dari berbagai sumber tentang KBK dapat didefinisikan enam karakteristik kurikulum yang berbasis kompetensi, yaitu (1) system belajar dengan modul, (2) menggunakan keseluruhan sumber belajar, (3) pengalaman lapangan, (4) strategi individual personal (5) kemudahan belajar (6) belajar tuntas.

4.            Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi
Implementasi merupakan suatu proses penerapan ide, konsep, kebijakan, atau inovasi dalam suatu tindakan praktis sehingga memberikan dampak, baik berupa perubahan pengetahuan, keterampilan, maupun nilai, dan sikap.
Berdasarkan definisi implementasi tersebut, implementasi kurikulum berbasis kompetensi (KBK) dapat didefinisikan sebagai suatu proses penerapan ide, konsep, dan kebijakan kurikulum (kurikulum potensial) dalam suatu aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik menguasai seperangkat kompetensi tertentu, sebagai hasil interaksi dengan lingkungan. Implementasi kurikulum juga dapat diartikan sebagai aktualisasi kurikulum tertulis (written curriculum) dalam bentuk pembelajaran.
Berdasarkan uraian diatas, dapat dikemukakan bahwa implmentasi kurikulum adalah operasionalisasi konsep kurikulum yang masih bersifat potensial (tertulis)  menjadi actual dalam bentuk kegiatan pembelajaran. Dalam hal  ini Hasan mengungkapkan bahwa implementasi kurikulum adalah hasil terjemahan guru terhadap kurikulum sebagai rencana tertulis.
Implementasi kurikulum sedikitnya dipengaruhi oleh tiga factor berikut;
a.    Karakteristik kurikulum; yang mencakup ruang lingkup ide baru suatu kurikulum dan kejelasannya bagi pengguna di lapangan.
b.    Strategi implementasi; yaitu strategi yang digunakan dalam implementasi, seperti diskusi profesi, sminar, penataran, lokakarya, penyediaan buku kurikulum, dan kegiatan-kegiatan yang dapat mendorong penggunaan kurikulum di lapangan.
c.    Karekteristik pengguna kurikulum, yang meliputi pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap guru terhadap kurikulum, serta kemampuannya untuk merelesiasikan kurikulum (curriculum planning) dalam pembelajaran
Di sisi lain, Mars (1980) mengemukakan tiga factor yang mempengaruhi implementasi kurikulum, yaitu dukungan kepala sekolah; dukungan rekan sejawat guru; dan dukungan internal yang datang dari dalam diri guru sendiri. Dari berbagai factor tersebut guru merupakan factor penentu di samping factor-faktor lain. Dengan kata lain, keberhasilan implementasi kurikulum di sekolah sangat ditentukan oleh factor guru, karena bagaimanapun baiknya sarana pendidikan apabila guru tudak melaksanakan tugas dengan baik, maka hasil implementasi kurikulum (pembelajaran) tidak akan memuaskan.
Dalam garis besarnya implementasi kurikulum berbasis kompetensi mencakup tiga kegiatan pokok, yaitu pengembangan program, pelaksanaan pembelajaran, dan evaluasi.
a.            Pengembangan Program
Pengembangan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) mencakup pengembangan program tahunan, program semester, program modul (pokok bahasan), program mingguan dan harian, program pengayaan dan remedial, serta program bimbingan dan konseling.

a.1.  Program tahunan
 Program tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, yang dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan.  Program ini perlu dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahun ajaran, karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-program berikutnya, yakni program semester , program mingguan, dan program harian atau program pembelajaran setiap pokok bahasan, yang dalam KBK dikenal modul.

a.2. Program Semester
 Program semester berisikan garis-garis besar mengenai hal-hl yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Program semester ini merupakan penjabaran dari program tahunan. Pada umumnya program semester ini berisikan tentang bulan, pokok bahasan yang hendak disampaikan, waktu yang direncanakan, dan keterangan-keterangan.

a.3. Program Modul (Pokok Bahasan)
 Program modul atau pokok bahasan pada umumnya dikembangkan dari setiap kompetensi dan pokok bahasan yang akan disampaikan. Program ini merupakan penjabaran dari program semester. Pada umumnya modul berisikan tentang lembar kegiatan peserta didik, lembar kerja, kunci lembar kerja, lembar soal, lembar jawaban;dan lembar kunci jawaban. Dengan demikian, peserta didik bisa belajar mandiri, tidak harus didampingi oleh guru, kegiatan guru cukup menyiapkan modul, dan membantu peserta yang menghadapi kesulitan belajar.

a.4. Program Mingguan Dan Harian
 Untuk membantu kemajuan belajar peserta didik, disamping modul perlu dikembangkan program mingguan dan harian.  Program ini merupakan penjabaran dari program semester dan program modul. Melalui program ini dapat diketahui tujuan-tujuan yang telah dicapai dan yang perlu diulang, bagi setiap peserta didik. Melalui program ini juga diidentifikasi kemajuan belajar setiap peserta didik, sehingga dapat diketahui peserta didik yang mendapat kesulitan dalam setiap modul yang dikerjakan, dan peserta yang memiliki kecepatan belajar di atas rata-rata kelas. Bagi peserta didik yang cepat bisa diberikan pengayaan, sedang bagi yang lambat dilakukan pengulangan modul untuk mencapai tujuan yang belum dicapai dengan menggunakan waktu cadangan.

a.5. Program Pengayaan Dan Remedial
Program ini merupakan pelengkap dan penjabaran dari program mingguan dan harian. Berdasarkan hasil analisis terhadap kegiatan belajar, dan terhadap tugas-tugas modul, hasil tes, dan ulangan dapat diperoleh tingkat kemampuan belajar setiap peserta didik. Hasil analisis ini dipandukan dengan catatan-catatan yang ada pada program mingguan dan harian, untuk digunakan sebagai bahan tindak lanjut proses pembelajaran yang telah dilaksanakan. Program ini juga mengidentifikasi modul yang perlu diulang, peserta didik yang wajib mengikuti remedial, dan yang mengikuti program pengayaan.

a.6. Program Bimbingan Dan Konseling Pendidikan
  Sekolah berkewajiban memberikan bimbingan dan konseling kepada peserta didik yang menyangkut pribadi, social, belajar, dan karier. Selain guru pembimbing, guru mata pelajaran yang memenuhi criteria pelayanan bimbingan dan karier diperkenankan memfungsikan diri sebagai guru pembimbing. Oleh karena itu, guru mata pelajaran harus senantiasa berdiskusi dan berkoordinasi dengan guru bimbingan dan konseling secara rutin dan berkesinambungan.

b.            Pelaksanaan Pembelajaran
Pembelajaran pada hakikatnya adalah proses interaksi antara peserta didik dengan lingkungannya, sehingga terjadi perubahan perilaku kearah yang lebih baik. Dalam interaksi tersebut banyak sekali factor yang mempengaruhinya, baik factor internal yang datang dari dalam diri individu, maupun factor eksternal yang datang dari lingkungan.
Dalam pembelajaran, tugas guru yang paling utama adalah mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku bagi peserta didik. Umumnya pelaksanaan pembelajaran mencakup tiga hal: pre tes, proses dan post tes. Ketiga hal tersebut dijelaskan berikut ini.
1.    Pre tes (tes awal)
Pada umunya pelaksanaan proses pembelajaran dimulai dengan pre tes. Pre tes ini memiliki banyak kegunaan dalam menjaga proses pembelajaran yang akan dilaksanakan. Oleh karena itu pre tes memegang peranan yang cukup penting dalam proses pembelajaran. Fngsi pre tes ini antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut:
a.    Untuk menyiapkan peserta didik dalam proses belajar, karena dengan pre tes maka pikiran mereka akan terfokus pada soal-soal yang  harus mereka jawab.
b.    Untuk mengetahui tingkat kemajuan peserta didik sehubungan dengan proses pembelajaran yang dilakukan
c.    Untuk mengetahui kemampuan awal yang telah dimiliki peserta didik mengenai bahan ajaran yang akan dijadikan topic dalam proses pembelajaran.
d.    Untuk mengetahui darimana seharusnya proses pembelajaran dimulai, tujan-tujaun mana yang perlu mendapat penekanan dan perhatian khusus.

2.    Proses
Proses disini dimaksudkan sebagai kegiatan ini dari pelaksanaan proses pembelajaran, yakni begaiamana tujuan-tujuan belajar direalissasikan melalui modul. Proses pembelajaran perlu dilakukan dengan tenang dan menyenangkan, hal tersebut tentu saja menuntut aktivitas dan kreativitas guru dalam menciptakan lingungan yang kondusif. Proses pembelajaran dikatakan  efektif apabila seluruh peserta didik terlibat secara aktif, baik mental, fisik maupun sosialnya.
3.    Post test
Pada umumnya pelaksanaan pembelajaran diakhiri dengan post tes. Sama halnya dengan pre tes, post tes juga memiliki banyak kegunaan, terutama dalam melihat keberhasilan pemblejaran. Fungsi post tes antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut:
a.    Untuk mengetahui tingkat penguasaan peserta didik terhadap kompetensi yang telah ditentukan, baik secara individu maupun kelompok.
b.    Untuk mengetahui kompetensi dan tujuan-tujuan yang dapat dikuasai oleh peserta didik, serta kompetensi dan tujuan-tujuan yang belum dikuasainya.
c.    Untuk mengetahui peserta didik-peserta didik yang perlu mengikuti kegiatan remedial, dan peserta diidk yang perlu mengikuti kegiatan pengayaan, serta untuk mengetahui tingkat kesulitan dalam mengerjakan modul (kesulitan bealajar).
d.    Sebagai bahan acuan untuk melakukan perbaikan terhadap komponen-komponen modul, dan proses pembelajaran yang telah dilaksanakan, baik terhadap perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi.

c.            Evaluasi Hasil Belajar
Evaluasi hasil belajar dalam implementasi kurikulum berbasis kompetensi dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, bench-marking, dan penilaian program.
1.    Penilaian Kelas
Penilaian kelas dilakukan dengan ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir. Ulangan harian dilakukan setiap selesai proses pembelajaran dalam satuan bahasan atau kompetensi tertentu. Ulangan harian ini terdiri dari seperangkat soal yang harus dijawab para peserta didik, dan tugas-tugas terstruktur yang berkaitan dengan konsep yang sedang dibahas. Ulangan harian minimal dilakukan tiga kali dalam setiap semester. Ulangan harian ini terutama ditujukan untuk memperbaiki modul dan program pembelajaran, tetapi tidak menutup kemungkinan digunakan untuk tujuan-tujuan lain, misalnya sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan nilai bagi para peserta didik.
2.    Tes Kemampuan Dasar
Tes kemampuan dasar dilakukan untuk mengetahui kemampuan membaca, menulis, dan berhitung yang diperlukan dalam rangka memperbaiki program pembelajaran (program  remedial). Tes kemampaun dasar dilakukan pada setiap tahun.
3.    Penilaian Akhir Satuan Pendidikan Dan Sertifikasi
Pada setiap akhir semester dan tahun pelajaran diselenggarakan kegiatan penilaian guna mendapatkan gambaran secara utuh dan menyeluruh mengenai ketuntasan belajar peserta didik dalam satuan waktu tertentu. Untuk keperluan sertifikasi, kinerja, dan  hasil belajar yang dicantumkan dalam surat Tanda Tamat Belajar tidak semata-mata atas  didasarkan atas hasil penilain pada akhir jenjang sekolah.
4.    Benchmarking
Benchmarking merupakan suatu standar untuk mengukur kinerja yang sedang berjalan, proses, dan hasil untuk mencapai  suatu keunggulan yang memuaskan. Ukuran keunggulan dapat ditentukan di tingkat sekolah, daerah, atau nasional. Penilaian dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga peserta didik dapt mencapai satuan tahap keunggulan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan usaha dan keuletannya.
5.    Penilaian Program
Penilaian program dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan secara kontinu dan berkesinambungan. Penilaian program dilakukan untuk mengetahui kesesuaian kurikulum dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta kesesuaian dengan tuntutan perkembangan masyarakat, dan kemajuan jaman.



DAFTAR PUSTAKA
·         Wina Sanjaya, M.Pd, Pembelajaran Dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi, Kencana, Jakarta 2005
·         Dr. E. Mulyasa, M.Pd, Kurikulum Berbasis Kompetensi, Konsep, Karakterisitik, Implementasi dan Inovasi, PT remaja Rosda Karya, Bandung 2005.
·         http://undiksha.ac.id

No comments:

Post a Comment